Lowongan Kerja

Kemensetneg Buka 90 Formasi PPPK 2023, Segini Besaran Gajinya

Masa hubungan kerja PPPK Kemensetneg adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang. Foto :kemensetneg

Kampus—Kementerian Sekretariat Negara membuka 90 formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. PPPK di Kemensetneg akan mendapat ganti antara Rp 2.959.620 hingga Rp 11.178.320 tergantung pada jabatannya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Informasi tentang pembukaan seleksi PPPK di Kemensetneg dituangkan dalam Pengumuman Nomor: P-01/Pansel – PPPK/09/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023.

Disebutkan, Kemensetneg akan menerima 90 PPPK. Rinciannya 41 formasi tenaga teknis dan sembilan formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama tiga tahun. Namun masa ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Cocok Buat Kamu yang Malas Mandi, Mahasiswa Unpad Ciptakan EasyBath untuk Bersihkan Badan tanpa Air dan Sabun

Jenis Kebutuhan PPPK Kemensetneg
1.Khusus
Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus adalah Tenaga Non ASN yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman selama paling sedikit dua tahun secara terus menerus di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet.

2.Umum
Kriteria pelamar bagi kebutuhan umum adalah seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar

Rentang Gaji PPPK Kemensetneg
1.Ahli Pertama – Analis Hukum Rp3.578.920 - Rp11.052.920
2.Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Rp3.578.920 - Rp11.052.920
3.Ahli Pertama – Pranata Komputer Rp3.578.920 - Rp11.052.920
4.Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat Rp3.578.920 - Rp11.052.920
5.Ahli Pertama – Widyaiswara Rp3.704.320 - Rp11.178.320
6.Ahli Pertama – Arsiparis Rp3.558.920 - Rp11.032.920
7.Ahli Pertama – Dokter Gigi Rp3.489.320 - Rp10.963.320
8.Ahli Pertama – Dokter Umum Rp3.489.320 - Rp10.963.320
9.Ahli Pertama – Apoteker Rp3.489.320 - Rp10.963.320
10.Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Rp3.079.620 – Rp8.158.620
11.Terampil – Pranata Komputer Rp3.079.620 – Rp8.158.620
12.Terampil – Arsiparis Rp3.069.620 – Rp8.148.620
13.Terampil – Asisten Perpustakaan Rp3.069.620 – Rp8.148.620
14.Terampil – Perawat Umum Rp2.959.620 – Rp8.038.620
15.Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan Rp2.959.620 – Rp8.038.620
16.Terampil – Terapis Gigi dan Mulut Rp2.959.620 – Rp8.038.620
17.Terampil – Asisten Apoteker Rp2.959.620 – Rp8.038.620

Baca Juga: Dibuka Lowongan PPPK Tahun 2023 di Kemenlu, Tersedia 89 Formasi

Persyaratan Pelamar PPPK Kemensetneg
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri
7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CASN sebelumnya
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar dari:
a. Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT); atau
b. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang dibuktikan dengan hasil penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 atau D-III paling rendah 2,75 dari skala 4 kecuali bagi pelamar jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama paling rendah 3,00 dari skala 4
12. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar
13. Memiliki kemampuan bahasa inggris dengan baik bagi pelamar pada jabatan Widyaiswara, yang dibuktikan dengan sertifikat hasil tes kemampuan bahasa inggris yang diterbitkan dua tahun terakhir
14. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet

Tahapan Seleksi PPPK Kemensetneg
1.Pengumuman Seleksi 19 September sampai 3 Oktober 2023
2.Pendaftaran Seleksi 20 September sampai 9 Oktober 2023
3.Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 sampai 16 Oktober 2023
4.Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi 17 sampai 19 Oktober 2023
5.Tanggapan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi 17 sampai 21 Oktober 2023
6.Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah 20 sampai 26 Oktober 2023
7.Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 sampai 6 November 2023
8.Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November sampai 2 Desember 2023
9.Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November sampai 4 Desember 2023
10.Pengumuman Hasil Akhir 4 sampai 13 Desember 2023
11.Pengisian Daftar Riwayat Hidup 14 Desember 2023 sampai 12 Januari 2024
12.Usul Penetapan Nomor Induk PPPK 13 Januari sampai 11 Februari 2024

Baca Juga: Berkunjung ke Pameran Buku Islamic Book Fair 2023 ? Cek Acaranya Hari Ini

Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemensetneg
1. Setiap pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan
3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi penyandang disabilitas
4. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online sesuai tata cara yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id
5. Pelamar membuat akun SSCASN 2023 dan menyelesaikan proses pelamaran melalui https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal pendaftaran seleksi pada tanggal 20 September sampai 9 Oktober 2023 (ditutup pukul 23:59 WIB)
6. Kesalahan dalam pengisian data dan dokumen yang dipersyaratkan dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi

Dokumen Persyaratan PPPK Kemensetneg
Setiap pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:
1. Surat lamaran dan surat pernyataan diketik, ditandatangani dan dibubuhi materai elektronik Rp 10 ribu (wajib e-materai), ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan Calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023, sesuai dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran II dan Lampiran III Pengumuman ini, dan format word dapat diunduh pada laman https://setneg.go.id dan https://setkab.go.id. Setiap satu e-materai hanya dapat digunakan pada satu jenis dokumen
2. KTP atau surat keterangan pengganti KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 4 x 6; 4. Ijazah dan transkrip nilai asli/fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Bagi pelamar lulusan luar negeri melampirkan surat penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
5. Pelamar PPPK Tenaga Teknis melampirkan surat keterangan pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar, paling singkat 2 (dua) tahun yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh:
a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/pejabat setingkat bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah
b. paling rendah Kepala Divisi/pejabat setingkat bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Non Pemerintah
6. Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar, paling singkat dua tahun yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh:
a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Puskesmas
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Rumah Sakit
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada lingkungan Instansi Pemerintah; atau
d. Kepala Divisi/pejabat setingkat bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Non Pemerintah.
7. Pelamar jenis kebutuhan khusus wajib melampirkan surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus;
8. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib:
a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar
9. Pelamar pada jabatan Widyaiswara wajib melampirkan sertifikat hasil tes kemampuan bahasa inggris yang diterbitkan dua tahun terakhir; 10.Pelamar pada formasi jabatan PPPK Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) yang masih berlaku. 

Baca Juga: Tersedia 1.286 Formasi PPPK di Kementerian Kominfo, RRI, dan TVRI, Ada Alokasi untuk Disabilitas

Tahapan Seleksi PPPK Kemensetneg
Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi
a. Materi Seleksi Kompetensi terdiri atas:
1) Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
a) Kompetensi Teknis;
b) Kompetensi Manajerial;
c) Kompetensi Sosio Kultural; dan
d) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).

2) Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang meliputi:
a) Wawancara Tatap Muka; dan b) Praktik Kerja khusus bagi pelamar jabatan Pranata Komputer dan Widyaiswara pada formasi Kementerian Sekretariat Negara;
b. Bagi peserta yang tidak hadir pada salah satu jenis seleksi dianggap gugur.
c. Hasil Seleksi Kompetensi diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, https://setneg.go.id, dan https://setkab.go.id.


Sistem Kelulusan Seleksi PPPK Kemensetneg
1. Seleksi Administrasi
a. Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id; dan
b. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi.

2. Seleksi Kompetensi
a. Kelulusan Seleksi Kompetensi menggunakan CAT didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) dengan nilai ambang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
b. Bobot penilaian Seleksi Kompetensi:
1) Kompetensi Teknis (bobot 100%) meliputi:
a) Tes Kompetensi Teknis menggunakan CAT (bobot 50%); dan
b) Tes Kompetensi Teknis Tambahan, dengan rincian:

Komponen Penilaian Bobot (%)
1) Wawancara Tatap Muka 25*
2) Praktik Kerja 25* *bobot wawancara tatap muka menjadi 50% bagi peserta yang melamar pada jabatan selain Pranata Komputer dan Widyaiswara formasi Kementerian Sekretariat Negara;
2) Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosio Kultural, serta Wawancara menggunakan CAT (masing-masing bobot 100% dari hasil CAT);
c. Bagi peserta pada formasi jabatan Widyaiswara diberikan kebijakan penambahan nilai sebesar 25% sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
d. Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi adalah 670 dengan rincian:
1) 450 untuk seleksi kompetensi teknis
2) 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
3) 40 untuk wawancara.

Baca Juga: Tersedia 1.286 Formasi PPPK di Kementerian Kominfo, RRI, dan TVRI, Ada Alokasi untuk Disabilitas

Ketentuan Lain-Lain
1. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi, dapat mengajukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama tiga hari sejak hasil Seleksi Administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali.
2. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK. 3. Pelamar yang sudah mendapatkan nomor induk PPPK dan kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.
4. Seluruh tahapan seleksi Tidak Dipungut Biaya. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan.
5. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
6. Pelayanan dan penjelasan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui: a. Hotline telepon: 021-3848265 pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB dan 13.00 sampai 16.00 WIB; b. FAQ pada https://sscasn.bkn.go.id; c. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id; d. email panitia seleksi: [email protected].

Jadwal tahapan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, https://setneg.go.id, dan https://setkab.go.id. (*)