Lowongan Kerja

7 Hal yang Perlu Diketahui Peserta Seleksi CPNS 2023, dari Kriteria sampai Tahapan Seleksi

Pendaftaran seleksi CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Foto : kemenpanrb

Kampus—Pendaftaran seleksi CPNS 2023 sudah dibuka sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023. Peserta seleksi harus mengetahui sejumlah hal terkait seleksi CPNS 2023 mulai dari kriteria peserta sampai tahapan seleksi.
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Berdasarkan Surat Edaran 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mencapai 572.474. CASN terdiri dari CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dari jumlah itu Pemerintah Pusat akan membuka 28.903 lowongan untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Sedangkan untuk Pemerintah Daerah formasi yang tersedia sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Berikut adalah tujuh hal yang perlu diketahui oleh peserta seleksi CPNS 2023. Informasi dirangkum dari media sosial resmi Kemenpanrb.

Baca Juga: Raih 16 Emas, DKI Jakarta Juara Umum O2SN 2023

7 Hal yang Harus Diketahui Peserta Seleksi CPNS 2023
1.Kriteria Pelamar
Ada dua formasi untuk pelamar CPNS 2023 yakni formasi umum dan formasi khusus.
Formasi Khusus
•Putra/putri lulusan terbaik /cumlaude (minimal 10%)
• Diaspora
• Putra/putri Papua dan Papua Barat
• Penyandang Disabilitas (minimal 2%)

2.Sistem Seleksi
Seleksi CPNS 2023 dilakukandengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaia Negara (CAT BKN)
• Kelulusan berdasarkan nilai ambang batas dan berperingkat terbaik
• Nilai ambang batas disesuikan dengan jenis formasi

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka, Segera Klik Gabung Gelombang

3.Syarat dan Ketentuan Umum
a.Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia saat melamar:
• minimal 18 tahun
• maksimal 35 tahun
b.Tidak pernah diberhentikan:
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
c. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
f. Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun:
• Dokter dan Dokter Gigi (kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis)
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti, dan Perekayasa (kualifikasi pendidikan Doktor)
g. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
h. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
i. Sehat jasmani dan rohani

Baca Juga: 50 Universitas Terbaik di Jawa Barat Versi UniRank 2023, Ada 7 PTN dan 43 PTS

4.Yang Harus Dilakukan
a.Melamar salah satu jenis kebutuhan ASN: PNS atau PPPK.
Misal, jika sudah mendaftar menjadi PNS, tidak bisa melamar PPPK dan sebaliknya
b.Melamar pada 1 instansi dan 1 jabatan.
Misal, jika pelamar sudah memilih jabatan Analis Kebijakan di Kementerian PANRB maka tidak bisa memilih jabatan ataupun instansi lainnya

5. Yang tidak Boleh Dilakukan
a. Melamar lebih dari 1 jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK
b. Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis Jabatan
c. Menggunakan 2 NIK yang berbeda

6. Tahapan Pengadaan
a. Perencanaan
b. Pengumuman lowongan
c. Pelamaran
d. Seleksi
e. Pengumuman hasil seleksi
f. Pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS
g. Pengangkatan menjadi PN

Baca Juga: 50 Universitas Terbaik di Jabodetabek Versi UniRank 2023, UI, Binus, IPB University Teratas

7. Tahapan Seleksi
a. Seleksi Administrasi
b. Seleksi Kompetensi Dasar (dengan CAT BKN)
• Tes wawasan kebangsaan
• Tes intelegensia umum
• Tes karakteristik pribadi
c. Seleksi Kompetensi Bidang (dengan CAT BKN)


Rangkaian seleksi CPNS dimulai dengan pendaftaran yang sudah berlangsung sejak 20 September 2023 lalu. Tahapan seleksi berakhir dengan usul penetapan NIP CPNS pada 20 Februari sampai 20 Maret 2024.

Jadwal Seleksi CPNS 2023
1. Pendaftaran seleksi CPNS: 20 September 9 Oktober 2023
2. Seleksi administrasi CPNS: 20 September 12 Oktober 2023
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS: 13 - 16 Oktober 2023
4. Pelaksanaan tes SKD CPNS: 7 sampai 16 November 2023
5. Pengumuman hasil SKD CPNS: 18 sampai 20 November 2023
6. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 1 sampai 20 Desember 2023
7. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 sampai 20 Desember 2023
8. Pengumuman kelulusan CPNS: 3 sampai 10 Januari 2024
9. Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari sampai 20 Maret 2024


Informasi mengenai seleksi CPNS dapat diikuti di laman https://sscasn.bkn.go.id/, https://www.bkn.go.id/, dan laman masing-masing instansi. (*)

Ikuti informasi penting dari kampus.republika.co.id. Silakan memberi masukan, kritik, dan saran melalui komen di bawah ini atau melalui e-mail : kampus.republika@gmail.