DePA-RI Dukung Ditingkatkannya Kesejahteraan Hakim di Pemerintahan Prabowo Subianto
Kampus—Ketua Umum Dewan Pergerakan Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid mendukung ditingkatkannya kesejahteraan hakim dalam pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto mendatang. Hal ini disampaikan Luthfi Yazid menanggapi rencana “mogok” besar, melakukan “cuti bersama” para hakim di seluruh Indonesia dari tanggal 7 sampai 11 Oktober.
Menurut juru bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid kepada media¸ aksi “mogok” itu dilakukan karena gaji hakim saat ini tidak seimbang dengan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka terima. Fauzan mengatakan bahwa saat ini gaji hakim diatur dalam PP No 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Gaji hakim berdasarkan PP tersebut saat ini tidak mencukupi, karena sudah 12 tahun tidak ada perubahan dan kenaikan, sementara angka inflasi setiap tahun naik menjadikan harga-harga berbagai kebutuhan hidup semakin tinggi. Misalnya gaji hakim golongan IIIA sekitar Rp 2,05 juta, sedangkan hakim dengan masa kerja 32 tahun golongan IVE Rp 4,9 juta.
Luthfi Yazid sebagai ketua DePA-RI sangat memahami beban kerja dan tanggung jawab para hakim yang sangat berat. Di satu sisi para hakim diminta untuk segera menuntaskan berbagai macam perkara dengan adil, namun di sisi lain kesejahteraan mereka tidak terperhatikan. Belum lagi jika para hakim ditempatkan di pelosok atau daerah terpencil sementara isteri dan anak-anaknya tinggal berjauhan, misalnya sang hakim ditempatkan di pelosok Kalimantan sementara keluarganya tinggal di pulau Jawa. Bagaimana dengan pendidikan anak-anaknya, bagaimana Kesehatan keluarganya dan sebagainya.
“Oleh karena itu, DePA-RI mendukung Peraturan Pemerintah terkait gaji hakim segera dirubah dan diganti serta disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi para hakim dan keluarganya agar mereka dalam bekerja bisa lebih fokus. Para hakim mesti diperlakukan lebih manusiawi. Langkah ini setidaknya akan membantu meminimalisir adanya godaan penyimpangan seperti korupsi dan gratifikasi,” papar Luthfi.
Hal tersebut menurut Luthfi sejalan dengan tekad Prabowo. “Bukankah Presiden terpilih Prabowo Subianto pernah berjanji akan mengejar para koruptor mesti ke Antartika? Banyak harapan dipikulkan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membawa bangsa ini keluar dari jurang keterpurukan, baik ekonomi, sosial, politik dan hukum,” tuturnya.
Luthfi yang juga pernah menjadi pengacara Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi tahun 2019 menjelaskan, banyak persoalan yang akan dihadapi oleh Prabowo dalam pemerintahannya ke depan. Di antaranya utang yang terus membengkak membutuhkan tim ekonomi yang kuat, kredibel dan punya integritas. Penegakan hukum yang masih banyak anomali dan ketimpangan memerlukan tim hukum yang profesional, baik Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Hukum HAM maupun Menkopolhukham. Dan yang penting lagi, jangan sampai karena ingin mengakomodasi partai-partai koalisasi sehingga kabinetnya menjadi gemuk namun tidak efektif. Bagaimana pun dalam sebuah negara demokrasi prinsip check and balances harus diterapkan.
"Kita akan dukung penuh pemerintahan Prabowo sepanjang berpegang teguh kepada Pancasila dan menjalankan amanat konstitusional, UUD 1945,” tegas Luthfi Yazid saat melantik para pengurus DePA-RI, yakni Dewan Pengurus Daerah/DPD dan tujuh Dewan Pimpinan Cabang/DPC se-Jawa Tengah.
Kepengurusan DePA-RI untuk Dewan Perwakilan Daerah Jawa Tengah dinakhodai oleh Ketua DPD A Yudo Prihantono. Adapun untuk level DPC, Ketua DPC Kabupaten Jepara Ahmad Fauzul Gufron, ketua DPC Kudus Naskan, Ketua DPC Kota Semarang Taufix Haryono, Ketua DPC Kab Pati Supriyanto, sebagai Ketua DPC Kab Demak R Kristiawan Saputra, Ketua DPC Kota Surakarta Aris Subandrio, dan Ketua DPC Kab Wonosobo Miradj Boedy Hartono.
Saat melantik para pengurus Luthfi Yazid berpesan bahwa sesuai dengan moto DePA-RI Justitia Omnibus (Keadilan untuk Semua), maka seluruh pengurus DPD, DPC dan advokat DePA-RI harus bergotong royong memperjuangkan tegaknya keadilan bagi siapa pun tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama dan keyakinan pandangan politik.
“Apabila kita semua, bukan hanya advokat tapi juga polisi, jaksa, dan hakim benar-benar menjunjung kode etik dan sumpah jabatan, maka niscaya cita-cita mewujudkan negara hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan terwujud,” tegas Luthfi Yazid.(*)