Serba Serbi

Viral Anggota Paspampres Pukul Sopir Truk, Apa Itu Paspampres, Apa Tugasnya ?

Tugas pokok Paspampres antara lain melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Foto : republika
Tugas pokok Paspampres antara lain melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Foto : republika

Kampus—Ramai di media sosisl seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga memukul seorang pengemudi truk di Solo, Jawa Tengah. Anggota Paspampres tersebut belakanga meminta maaf setelah dipertemukan dengan korban oleh putra Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka

“Saya mengakui saya salah dan minta maaf dan tidak akan mengulangi kesalahan saya," kata sang anggota Paspamres, Jumat (12/08/22) seperti dikutip republika.co.id.

Apa itu Paspampres ? Apa saja tugasnya ? Paspampres adalah singkatan dari Pasukan Pengamanan Presiden. Pasukan ini terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elite di TNI seperti sari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, dan Polisi Militer.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dikutip dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) TNI, tugas pokok dan fungsi Paspampres adalah sebagai berikut.

Tugas Pokok Paspampres

Paspampres bertugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimanapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya, serta tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar lingkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Fungsi Utama Paspampres

1. Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya lanngsung jarak dekat.

2. Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.

3. Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.

4. Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.

5. Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.

6. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

Fungsi Organik Militer Paspampres

1. Intelijen. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen yang meliputi penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiil, pemberitaan, operasi dan kegiatan.

2. Operasi dan latihan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi serta pemeliharaan dan peningkatan mutu ketrampilan profesional, baik perorangan maupun satuan.

3. Personel. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel yang meliputi pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.

4. Logistik. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan fasilitas Matfasjasa, Bekang, pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan serta pemeliharaan personel dan peralatan.

Sejarah Paspampres

Lahirnya Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan RI, dan kelahiran TNI dan Polri. Saat itu, para pemuda pejuang tergerak untuk mengambil peranan mengamankan Presiden. Para pemuda tersebut terdiri dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai yang merupakan cikal bakal dari Detasemen Kawal Pribadi (DKP), berperan sebagai pengawal pribadi, dan pemuda mantan anggota kesatuan PETA (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.

Situasi keamanan awal kemerdekaan RI sangat memprihatinkan dan membahayakan keselamatan Presiden, dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda pada tanggal 3 Januari 1946, maka Mr Pringgodigdo selaku Sekretaris Negara mengeluarkan perintah untuk melaksanakan operasi penyelamatan pimpinan nasional. Operasi ini kemudian dikenal dengan istilah "Hijrah ke Yogyakarta".

Dalam pelaksanaan operasi penyelamatan itu, telah terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan yang terdiri dari unsur TNI yang dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo dan unsur Kepolisian. Untuk mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia yang baru pertama kalinya dilaksanakan tersebut, maka tanggal 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.

Pada tanggal 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988, maka Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) diubah menjadi Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden). Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga Grup yaitu Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta Keluarga, Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga dan Grup C bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengamanan Presiden RI, Wakil Presiden RI dan mantan Presiden RI, mantan Wakil Presiden RI beserta keluarga dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Untuk menindak-lanjuti hal tersebut maka Mabes TNI mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Validasi Organisasi Pasukan Pengamanan Presiden, yang didalamnya dibentuk organisasi Grup D yang bertugas mengamankan mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta Keluarga, serta Detasemen Latihan Paspampres.


Struktur Organisasi Paspampres

Komposisi Paspampres

1. Unsur Pimpinan Komandan dan Wakil Komandan.

2. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Inspektorat, Staf Perencanaan, Staf Intelejen, Staf Operasi, Staf Personel dan Staf Logistik.

3. Unsur pelayanan tediri dari Pekas, Sekretariat dan Detasemen Markas.

4. Unsur Badan pelaksana terdiri dari Dronkavser, Densik (Detasemen Musik), Denkomlek (Detasemen Komunikasi dan Elektronika), Denkes (Detasemen Kesehatan), Denpal (Detasemen Peralatan), Denbekang (Detasemen Perbekalan dan Angkutan) dan Pusdalops (Pusat Pengendalian dan Operasi).

Pembagian Grup Paspampres

1. Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga.

2. Grup B Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga.

3. Grup C bertugas mengamankan tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, dan berbagai Detasemen Pendukung lainnya.

4. Grup D bertugas mengamankan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu.


Baca juga :

Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Apa Itu LPSK, Apa Tugas dan Wewenangnya ?

Apa Itu Justice Collaborator, yang Diajukan Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J ?

Brigadir J, Bharada E, dan Irjen Ferdy Sambo, Begini Urutan Kepangkatan di Tubuh Polri

Siap-siap, TNI AD Segera Buka Pendaftaran Tamtama PK Reguler dan Keagamaan Gelombang II

Info Hari Ini : Apa Perbedaan PNS dan PPPK ?

Apa Itu BPIP ? Apa Tugasnya ?

Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Kunjungi Museum Virtual Seperti Nyata, Ini Linknya

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com