Serba Serbi

Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa ? Begini Aturannya

Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa menuntut perpanjangan aturan masa jabatan kepala desa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Foto : republika
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa menuntut perpanjangan aturan masa jabatan kepala desa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Foto : republika

Kampus—Kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia melakukan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (17/01/2023). Mereka menuntut menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

Berapa lama jabatan kepala desa ? Masa jabatan kepala desa diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain itu pengaturan jabatan kepala desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Berikut adalah pengaturan jabatan kepala desa dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pasal 39

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal 47

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

(3) Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

(4) Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk masa jabatan kepala Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa.

(5) Dalam hal kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, kepala Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.

Baca juga :

Mahasiswa dan Pelajar Harus Tahu, Ini Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Segini Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024, Masa Kerjanya 15 Bulan

Apa Itu PPS ? Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam Pemilu 2024

Pelajar dan Mahasiswa Perlu Tahu, Ini 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

40 Parpol Daftar Pemilu 2024, Mana Pilihan Pelajar dan Mahasiswa ?

Apa itu NISN, Apa Gunanya, dan Bagaimana Cara Mengeceknya

Bangga, Siswa Indonesia Raih 4 Medali Perak di Olimpiade Kimia Internasional

Ikuti informasi penting dari kampus.republika.co.id. Silakan memberi masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image