40 Parpol Daftar Pemilu 2024, Mana Pilihan Pelajar dan Mahasiswa ?
Kampus—Sebanyak 40 partai politik (parpol) resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga penutupan pendaftaran Ahad (14/08/22). Dari sebanyak 40 parpol tersebut, 24 partai dinyatakan sudah melengkapi berkas dan dokumen yang dibutuhkan. Sedangkan 16 partai politik lainnya masih dalam tahap proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut 40 Partai Politik yang Terdaftar di KPU
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Berkarya
3. Partai Bhinneka Indonesia
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Buruh
6. Partai Damai Kasih Bangsa
7. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
8. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
9. Partai Demokrat
10. Partai Garuda
11. Partai Gelora
12. Partai Gerindra
13. Partai Golongan Karya (Golkar)
14. Partai Hanura
15. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
16. Partai Karya Republik (Pakar)
17. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
18. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
19. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
20. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
21. Partai Kedaulatan
22. Partai Kedaulatan Rakyat
23. Partai Kongres
24. Partai Masyumi
25. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
26. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
27. Partai Pandu Bangsa
28. Partai Pelita
29. Partai Pemersatu Bangsa
30. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
31. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
32. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
33. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
34. Partai Reformasi
35. Partai Republik
36. Partai Republiku Indonesia
37. Partai Republik Satu
38. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
39. Partai Swara Rakyat Indonesia
40. Partai Ummat
Ke-40 partai politik tersebut belum tentu semuanya bisa mengikuti Pemilu 2024. KPU masih melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk menentukan parpol yang berhak mengikuti Pemilu 2024.
Sebagian pelajar dan mahasiswa sudah bisa ikut memilih dalam Pemilu 2024 nanti, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif.
Berikut syarat untuk masuk daftar pemilih menurut peraturan KPU.
1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
4. Berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el
5. Pemilih yang belum memiliki KTP-el, Pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu dan
6. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kandidat legislatif dan presiden yang diusung partai politik baru akan diketahui menjelang pemilu nanti. Tapi tidak ada salahnya sobat pelajar mahasiswa yang sudah mempunyai hak pilih pada 2024, mulai mengenal parpol yang akan menjadi peserta pemilu nanti. Dalam pemilu legislatif, jika tidak mencoblos gambar orang, bisa juga dengan mencoblos gambar parpolnya.
Baca juga :
Yuk Ikut Olimpiade APBN 2022 untuk Siswa SMA/Sederajat, Hadiah Puluhan Juta
Apa itu NISN, Apa Gunanya, dan Bagaimana Cara Mengeceknya
Bangga, Siswa Indonesia Raih 4 Medali Perak di Olimpiade Kimia Internasional
Top, Siswa Indonesia Raih 2 Emas dan 2 Perunggu dalam Olimpiade Biologi Internasional 2022
Tim Olimpiade Matematika Indonesia Raih Lima Medali pada IMO ke-63 di Norwegia
Tim Fisika Indonesia Raih Lima Medali pada IPhO 2022 di Swiss
Mau Jadi Naradamping G20 : Culture Ministers' Meeting ? Ini Kesempatannya
Tips Agar Baterai HP Awet Saat Tethering Seharian
Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Kunjungi Museum Virtual Seperti Nyata, Ini Linknya
Ikuti informasi penting dari kampus.republika.co.id. Silakan memberi masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com