Serba Serbi

Pemilu 2024 Ditunda ? Ini Jadwal Pemilu 2024 yang Sudah Ditetapkan KPU

KPU memastikan tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024. Foto :setkab
KPU memastikan tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024. Foto :setkab

Kampus—Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Keputusan PN Jakpus itu bersamaan dengan pengabulan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU, Kamis (02/03/2023)

KPU sebelumnya sudah menyusun jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Jadwal Pemilu 2024 ditetapan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Jadwal Pemilu 2024 Menurut PKPU No Tahun 2022

1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran

2. 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU

3. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

4. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

5. 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu

6. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

7. 6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD

8. 24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

9. 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

10. 28 November 2023 - 10 Februari 2024 Masa Kampanye Pemilu

11. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa Tenang

12. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara

13. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/ko disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

14. 1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

15. 20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

KPU menyatakan akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus. KPU juga memastikan tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. "Kenapa? karena tahapan pemilu itu dituangkan dalam produk hukum PKPU tentang tahapan dan jadwal, keputusan (PN Jakarta Pusat) ini tidak menyasar aturan tersebut sehingga dasar hukum masih sah menyelenggarakan Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Baca juga :

Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gelombang 1 Periode 2023-2028 Masih Dibuka

Apa Itu PPS ? Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam Pemilu 2024

Segini Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024, Masa Kerjanya 15 Bulan

Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa ? Begini Aturannya

Mahasiswa dan Pelajar Harus Tahu, Ini Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Pelajar dan Mahasiswa Perlu Tahu, Ini 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Ikuti informasi penting dari kampus.republika.co.id. Silakan memberi masukan, kritik, dan saran melalui komen di bawah ini atau melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Good news is a good news