Pemilu 2024 Ditunda ? Ini Jadwal Pemilu 2024 yang Sudah Ditetapkan KPU
Kampus—Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Keputusan PN Jakpus itu bersamaan dengan pengabulan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU, Kamis (02/03/2023)
KPU sebelumnya sudah menyusun jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Jadwal Pemilu 2024 ditetapan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
.
Jadwal Pemilu 2024 Menurut PKPU No Tahun 2022
1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran
2. 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU
3. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
4. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
5. 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu
6. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
7. 6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD
8. 24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
9. 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
10. 28 November 2023 - 10 Februari 2024 Masa Kampanye Pemilu
11. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa Tenang
12. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
13. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/ko disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
14. 1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
15. 20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
KPU menyatakan akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus. KPU juga memastikan tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. "Kenapa? karena tahapan pemilu itu dituangkan dalam produk hukum PKPU tentang tahapan dan jadwal, keputusan (PN Jakarta Pusat) ini tidak menyasar aturan tersebut sehingga dasar hukum masih sah menyelenggarakan Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca juga :
Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gelombang 1 Periode 2023-2028 Masih Dibuka
Apa Itu PPS ? Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam Pemilu 2024
Segini Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024, Masa Kerjanya 15 Bulan
Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa ? Begini Aturannya
Mahasiswa dan Pelajar Harus Tahu, Ini Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Pelajar dan Mahasiswa Perlu Tahu, Ini 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Ikuti informasi penting dari kampus.republika.co.id. Silakan memberi masukan, kritik, dan saran melalui komen di bawah ini atau melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com