Info Kampus

Ini Persyaratan Lengkap Pendaftaran STAN Tahun 2023, Kuota 1.100 Orang


Tata Cara Pendaftaran STAN Tahun 2023

A. Peserta Melakukan Registrasi

1. Mengakses portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Sekolah Kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id;

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

2. Membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) kemudian mencetak Kartu Informasi Akun

3. Login ke SSCASN Sekolah Kedinasan (https://dikdin.bkn.go.id) menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

4. Memilih sekolah kedinasan PKN STAN, memilih jalur reguler, afirmasi kewilayahan, atau pembibitan, melengkapi biodata, nomor UTBK-SNBT, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan isian lainnya serta mengunggah dokumen yang diperlukan antara lain:

a. Bagi Peserta Jalur Reguler

• Pas foto berlatar belakang merah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);

• KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);

• Kartu Peserta UTBK-SNBT (ukuran maksimal 750 Kb dan format .pdf)

• Rapor SMA (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) bagi calon lulusan tahun 2023 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); atau Ijazah SMA bagi lulusan tahun 2021 atau tahun 2022 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); dan

• Kartu Keluarga (ukuran maksimal 700 Kb dan format .pdf)

b. Bagi Peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan

• Pas foto berlatar belakang merah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);

• KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);

• Kartu Peserta UTBK-SNBT (ukuran maksimal 750 Kb dan format .pdf)

• Rapor SMA (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) ditambah Ijazah SD/yang sederajat dan Ijazah SMP/sederajat bagi calon lulusan tahun 2023 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); atau Ijazah SMA ditambah Ijazah SD/yang sederajat dan Ijazah SMP/sederajat bagi lulusan tahun 2021 atau tahun 2022 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf);

• Dokumen tambahan, terdiri dari:

i. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Kepala; ii. Akta Kelahiran;

iii. KTP ayah atau ibu kandung; dan

iv. Bagi Peserta Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) mengunggah tambahan dokumen yaitu Surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM, Formulir surat keterangan dapat diunduh pada tautan http://bit.ly/FormPesertaADEMSPMBPKNSTAN. (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf)

c. Bagi Peserta Jalur Pembibitan

• Pas foto berlatar belakang merah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);

• KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);

• Kartu peserta UTBK tidak dipersyaratkan untuk diunggah diganti dengan file kosong (ukuran maksimal 750 Kb dan format .pdf).

• Rapor SMA (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) bagi calon lulusan tahun 2023 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); atau Ijazah SMA bagi lulusan tahun 2022 atau sebelumnya (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf);

• Dokumen tambahan, terdiri dari:

i. Kartu Keluarga;

ii. Akta Kelahiran peserta;

iii. KTP ayah atau ibu kandung. (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf)

• Melakukan reviu atas resume dan mencetak Kartu Pendaftaran;

• Logout dari portal https://dikdin.bkn.go.id untuk melanjutkan proses berikutnya melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id.

Peserta hanya boleh mendaftar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Dalam hal peserta terdaftar pada lebih dari satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

B. Peserta mengisi formulir pendaftaran online (e-registration)

Pendaftaran dilakukan melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id yang terdiri dari tahapan sebagai berikut:

1. Login dengan menggunakan username dan password yang didaftarkan pada portal https://dikdin.bkn.go.id

2. Mengisi data pilihan program studi

3. Mengisi data tambahan pada formulir pendaftaran online

4. Mengunci data.

Berikutnya : Tahapan Pelaksanaan Seleksi STAN 2023

Tahapan Pelaksanaan Seleksi STAN 2023

Seleksi terdiri atas Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Lanjutan I, dan Seleksi Lanjutan II.

1. Seleksi Administrasi

a. Peserta diseleksi berdasarkan syarat administrasi untuk masing-masing jalur, yaitu:

• Jalur reguler angka 1 sampai 4;

• Jalur afirmasi kewilayahan angka 1 samai 4 dan 11;

• Jalur pembibitan angka 1 sampai 4 dan 12.

b. Peserta dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan pada huruf a.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. SKD diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaraan;

b. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN);

c. SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

d. Peserta dinyatakan lulus SKD apabila:

1) Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023, yaitu:

• Jalur Reguler dan Jalur Pembibitan

- 156 untuk TKP

- 80 untuk TIU; dan

- 65 untuk TWK.

• Jalur Afirmasi Kewilayahan

- Nilai kumulatif dari TKP, TIU dan TWK paling rendah 281

- Nilai TIU paling rendah 55

2) Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk

Seleksi Lanjutan I yaitu tiga kali jumlah kebutuhan akhir.

e. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan I ditentukan oleh panitia pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga.

3. Seleksi Lanjutan I

a. Seleksi Lanjutan I diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus SKD;

b. Seleksi Lanjutan I terdiri dari Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi

1) Tes Kesehatan dan Kebugaran meliputi:

a) Tes Kesehatan, yaitu pemeriksaan yang mencakup pemeriksaan tinggi dan berat badan, tekanan darah, visus mata, dan/atau pemeriksaan kesehatan lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat; dan

b) Tes Kebugaran, yaitu lari mengelilingi lintasan dan shuttle run, pull up/chinning, push up, sit up dan/atau aktivitas lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat.

2) Tes Psikologi dilaksanakan menggunakan Computer Based Test.

c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I apabila:

1) peserta memenuhi kriteria kesehatan dan kebugaran;

2) peserta memenuhi kriteria psikologi;

3) nilai Seleksi Lanjutan I merupakan penjumlahan antara angka 1) dan 2) dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen); dan

4) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan II yaitu 110% dari jumlah kebutuhan akhir.

d. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan II ditentukan oleh panitia pusat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Seleksi Lanjutan II

a. Seleksi Lanjutan II merupakan Tes Wawancara yang diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I;

b. Seleksi Lanjutan II dilaksanakan dengan semi online, yaitu peserta mengikuti wawancara di tempat yang telah ditentukan dan pewawancara melakukan wawancara secara online dengan media video conference.

c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan II apabila: 1) peserta memenuhi standar minimal kriteria wawancara; dan

2) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan kebutuhan alokasi pada setiap program studi.

Berikutnya : Biaya Pendaftaran