Persyaratan Pendaftaran dan Seleksi Akhir Semua Jalur PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK
Kampus—Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Tengan tahun 2023 (PPDB Jateng 2023) jenjang SMA dan SMK sudah dimulai dengan pengajuan akun dan verifikasi berkas mulai Kamis 15 Juni 2023. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) perlu mengetahui persyaratan pendaftaran dan seleksi akhir semua jalur PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK.
Ada sejumlah jalur yang bisa dipakai CPDB untuk mengikuti PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMK. Jalur tersebut adalah Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi.
Baca juga :
Klik Link ppdb.jatengprov.go.id untuk Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 SMA-SMK Hari Ini
Berikut adalah persyaratan semua jalur dan seleksi yang dilakukan pada PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMA. Informasi dihimpun dari Petunjuk Teknis PPDB Jateng 2023.
Persyaratan PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK
Jalur Zonasi
1. Buku Rapor SMP/sederajat
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah 5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga :
PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK, Ini Kuota, Jadwal, Persyaratan, dan Cara Pendaftaran
Jalur Afirmasi
1. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
2. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
3. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah
4. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
5. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
7. Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
8. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Jalur Perpindahan Orang Tua
1. Buku Rapor SMP/sederajat
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah
5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota
6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang
7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki)
8. Kartu Keluarga di luar Kota/Kabupaten
9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
Jalur Prestasi
1. Buku Rapor SMP/sederajat
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah
5. Kartu Keluarga yang masih berlaku
6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan. Yaitu telah diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Seleksi PPDB Jateng 2023 untuk setiap jalurnya berbeda. Setiap jalur mempunyai prioritas dalam menentukan siswa yang akan lolos dalam PPDB. Berikut adalah ketentuan seleksi PPD Jateng 2023 jenjang SMA dan SMK.
Berikutnya : Seleksi PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA