Persyaratan KK untuk PPDB Jabar 2024, Bagaimana Jika Data Tidak Lengkap ?
Kampus—Salah satu dokumen yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik (CPD) dalam PPDB Jabar 2024 adalah Kartu Keluarga (KK). Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA), harus memiliki KK yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun.
Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jabar dibuka dalam dua tahap. Pendaftaran tahap 1 dibuka 3 sampai 7 Juni 2024. Pendaftaran PPDB Jabar Tahap 2 dibuka 24 sampai 28 Juni 2024.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Jenjang SMA Segera Dibuka, Cek Jalur, Kuota Jadwalnya
Persyaratan KK dalam PPDB Jabar 2024
1. KK yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajb melampirkan fotokopi KK sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
2. Domisi calon peserta didik dapat didasarkan alamat rumah pada surat keterangan domisi jika calon peserta didik tersebut adalah korban bencana alam/sosial (korban banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus/huru-hara) yang mengakibatkan calon peserta didik pindah alamat karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman atau calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga.
3. Bagi pemilik KK yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memliki nama jalan hingga nomor rumah), wajb memotret rumahnya dengan hasil foto tampak depan rumah terfoto lengkap utuh, diunggah ke website PPDB.
Persyaratan CPD PPDB Jabar 2024 jenjang SMA/SMK
1. Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK, meliputi:
• Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat (MTs, paket B)
• Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya
• CPD baru kelas 10 SMA atau SMK memenuhi persyaratan usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Julli tahun berjalan
2. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria
• Menyelenggarakan pendidikan khusus (SLB)
• Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus (daerah bencana)
• Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
3. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
Persyaratan Calon Peserta Didik (CPD)
Calon CPD pada PAUDLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB memenuhi ketentuan:
1. Memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pokar psikolog/tenaga medis/Resource Center.
2. Memiliki ijazah bagi calon peserta didik baru SLB pada jenjang Dendidikan dasar, yaitu lulusan sekolah dasar luar biasa (SDLB) an SMP luar biasa (SMPLB).
3. Dalam hal calon peserta didik baru tidak memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan, calon peserta didik baru dapat mengikuti asesmen atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan tenaga medis/psikolog/satuan pendidikan bekerja sama dengan Resource Center atau tim ahli di SLB.
Baca Juga: Ingin Dapat Beasiswa Aperti BUMN 2024 ? Cek Informasi Lengkapnya
PPDB Jabar 2024 jenjang SMA/SMK terdiri dari empat jalur. Yakni Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru, Jalur Afirmasi KETM dan PDBK, dan Jalur Prestasi Rapor/Kejuaraan. (*)
Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id. Silakan mengirimkan tulisan, menyampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : [email protected].
Instagram: @kampusrepublika
Twitter: @kampusrepublika
Facebook: Kampus Republika