Sekolah

Begini Ketentuan PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMA, Kuota, dan Proses Seleksinya

Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA dilaksanakan pada 20 Mei hingga 5 Juni 2024. Foto : disdik dki

Kampus—PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA semakin dekat. Calon peserta didik harus mengetahui ketentuan PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA, termasuk kuota setiap jalur, dan proses seleksinya.

Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA sudah akan dibuka pada 10 Juni 2024 untuk beberapa jalur. Prapendaftaran jenjang SMA dilaksanakan pada 20 Mei hingga 5 Juni 2024.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Berikut adalah ketentuan PPDB, kuota setiap jalur, dan proses seleksi PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA. Informasi diolah dari medias sosial disdik Jakarta.

Ketentuan PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMA
1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023.
2. Dalam hal Kartu Keluarga CPDB terbit setelah tanggal 10 Juni 2023 diakibatkan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan.
3. Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada dua poin diatas adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
4. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

Kuota dan Proses Seleksi PPDB Jakarta 2024


Jalur Prestasi
Kuota Jalur Prestasi
1. Kuota pada Jalur Prestasi Akademik sebanyak 18% dari daya tampung;
2. Kuota pada Jalur Prestasi Non-Akademik sebanyak 5% dari daya tampung; dan
3. Khusus SMA Negeri 69 di Kab. Adm. Kepulauan Seribu diprioritaskan bagi CPDB yang berdomisili di Kab. Adm. Kepulauan Seribu.

Seleksi Jalur Prestasi
Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Prestasi Akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. total pembobotan indeks prestasi akademik
2. urutan pilihan sekolah; dan
3. waktu mendaftar.
Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Prestasi Non-akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. total pembobotan indeks prestasi non-akademik;
2. urutan pilihan sekolah; dan
3. waktu mendaftar.
Dalam hal kuota Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.

Jalur Afirmasi
Kuota Jalur Afirmasi
• Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25% dari daya tampung, termasuk kuota anak penyandang disabilitas 2 peserta didik per rombongan belajar.
• Jalur Afirmasi terdiri atas: (1) Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dan Anak Penyandang Disabilitas; dan (2) Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif, anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Penerima Program Indonesia Pintar. (CPDB Afirmasi Prioritas kedua terdaftar dalam DTKS)

Seleksi Jalur Afirmasi
• Afirmasi Prioritas Pertama CPDB Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 tidak dilakukan proses seleksi.
• Dalam hal jumlah pendaftar Afirmasi Prioritas Pertama bagi Penyandang Disabilitas melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan berikut: (1) zona prioritas; (2) usia dari yang tertua ke yang termuda; (3) urutan pilihan sekolah; dan (4) waktu mendaftar.
• Dalam hal jumlah pendaftar Afirmasi Prioritas Kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan berikut: (1) zona prioritas; (2) urutan pilihan sekolah; (3) total pembobotan indeks prestasi akademik; dan (4) waktu mendaftar.
• Dalam hal kuota Jalur Afirmasi bagi Penyandang Disabilitas tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Jalur Afirmasi Prioritas Kedua. Dalam hal kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.

Jalur Zonasi
Kuota Jalur Zonasi
Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 50% (lima puluh persen) dari daya tampung.

Seleksi Jalur Zonasi
Seleksi pada Jalur Zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
(1) Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah;
(2) Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan; dan
(3) Zona prioritas ketiga diperuntukdkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah
Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
(1) zona prioritas;
(2) usia dari yang tertua ke yang termuda;
(3) urutan pilihan sekolah; dan
(4) waktu mendaftar.
Dalam hal kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.

Jalur PTO dan GTK
Kuota Jalur PTO dan GTK
• Kuota pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% dari daya tampung diutamakan untuk CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
• Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud diatas, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan dengan ketentuan CPDB memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempa tugas orang tua/walinya.

Seleksi Jalur PTO dan GTK
Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung untuk CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
(1) total pembobotan indeks prestasi akademik;
(2) urutan pilihan sekolah; dan
(3) waktu mendaftar.
Dalam hal kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
Dalam hal kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.
CPDB harus melakukan langkah Pra Pendaftaran sebelum melakukan pendaftaran. Prapendaftaran dilakukan melalui laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran. (*)