Ingin Daftar Jadi PNS ? Cek Batas Usia Pensiunnya
Kampus—Sobat Kampus akan mendaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ? Ketahui batas usia pensiun PNS berdasarkan jabatan PNS.
Berdasarkan jadwal terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Kepagawaian Negara (BKN) pendaftaran seleksi CPNS berlangsung 20 September sampai 9 Oktober 2023.
Pemerintah Pusat akan membuka 78.862 formasi. Terdiri dari 28.903 lowongan untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Pemerintah Daerah formasi yang tersedia sebanyak 493.634. Terdiri dari 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Berikut adalah batas usian pensiun PNS yang dilansir media sosial BKN.
Baca Juga: BKN Undur Jadwal Seleksi CPNS 2923, Ini Jadwal Resmi Terbaru
Ketentuan Batas Usia Pensiun PNS
1.58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perakayasa Ahli Pertama dan Muda
2.60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
3.65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Batas usia pensiun sejumlah Jabatan Fungsional memiliki ketentuan sesuai dengan BUP yang ditetapkan dalam UU yang mengatur jabatan tersebut.
Contoh aturan dalam UU 14/2005 tentang Guru dan UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
1.60 tahun bagi Guru
2.65 tahun bagi Peneliti Ahli Madya, Perekayasa Ahli Madya dan Dosen
3.70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perakayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor)
Baca Juga: Klik Laman https://sscasn.bkn.go.id/ untuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 yang Dibuka Hari Ini
Demikian informasi mengenai batas usia pensiun PNS. Semoga bermanfaat bagi sobat sekalian. (*)