Simak Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS 2023 dan Nilai Ambang Batasnya
Kampus—Salah satu tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta harus tahu jadwal pelaksanaan CPNS 2023 dan nilai ambang batasnya.
Pemerintah akan mulai melakukan Pengumuman Seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 16 sampai 30 September 2023. Sedangkan Pendaftaran Seleksi CPNS dibuka 17 September sampai 6 Oktober 2023.
SKD dilaksanakan setelah peserta seleksi CPNS 2023 lolos seleksi administrasi.
Jadwal SKD CPNS 2023
1.Penjadwalan SKD CPNS: 23 Oktober-26 Oktober 2023
2.Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27 Oktober-30 Oktober 2023
3.Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
4.Pengolahan nilai SKD CPNS: 7 November-11 November 2023
5.Pengumuman hasil SKD CPNS: 12 November-14 November 2023
Baca Juga: Begini Cara Cek Formasi CPNS 2023 Lewat Laman https://sscasn.bkn.go.id
Aturan SKD CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023. Dalam Kepmen itu disebutkan SKD PNS 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Total soal SKD adalah 110 soal. Terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.
Lama pengerjaan soal SKD PNS 2023 dibangi menjadi 2. Untuk pelamar umum durasinya 100 menit. Sedangkan untuk enyandang disabilitas selama 130 menit.
Nilai tertinggi yang bisa dicapai peserta CPSN 2023 adalah 550. Rinciannnya, TWK sebesar 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.
Baca Juga: Catat, Ini Link untuk Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 untuk Pelamar Umum
1.Nilai ambang batas TWK: 65
2.Nilai ambang batas TIU: 80
3.Nilai ambang batas TKP: 166
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 untuk Pelamar Khusus
1. Pendaftar khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD minimal 311, nilai TIU paling rendah 85
2. Pendaftar khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD minimal 311, nilai TIU paling rendah 85
3. Pendaftar khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD minimal 286, nilai TIU paling rendah 60
4. Pendaftar khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD minimal 286, nilai TIU paling rendah 60
Baca Juga: Kementerian ESDM Sediakan 244 Formasi CPNS dan PPPK dalam Penerimaan ASN 2023
Pendaftaran CPNS dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Informasi seleksi CPNS 2023 dapat diilihat di laman bkn.go.id dan laman dan media sosial instansi pemerintah masing-masing. (*)