Ini Pertanyaan yang Sering Mencul dalam Seleksi CPNS 2023 dan Jawabannya
Kampus—Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai pada Ahad (17/9/2023). Banyak pertanyaan yang muncul terkait proses seleksi CPNS 2023.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) merangkum pertanyaan dan jawaban terkait dengan Seleksi CPNS 2023. Berikut adalah pertanyaan yang sering muncul Seleksi CPNS 2023 dan jawabannya yang dirangkum dari laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Siapa yang dapat mendaftar seleksi CPNS 2023 ?
Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan lain-lain) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
Batas usia pendaftar seleksi CPNS 2023 ?
Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.
Baca Juga: Ingin Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2023 ? Baca Dulu Aturan-aturan Ini
Apa ketentuan umum pendaftar Seleksi CPNS 2023 ?
1.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
2.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
3.Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4.Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
5.Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
6.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Apakah ada persyratan lain ?
Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
Bagaimana jika KTP belum selesai dicetak Dinas Kependudukan ?
Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran CPNS 2023.
Baca Juga: Simak Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS 2023 dan Nilai Ambang Batasnya
Apakah boleh mendaftar bagi mereka yang telah mengundurkan diri CPNS ?
Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
Akreditasi jurusan mana yang berlaku ?
Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.
Apakah boleh menggunakan surat keterangan lulus dari univeritas ?
Silahkan cek syarat pendaftaran pada masing-masing Instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2023.
Baca Juga: Catat, Ini Link untuk Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023
Apakah boleh menggunakan ijazah di bawah kualifikasi yang disyaratkan ?
Gunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Pendaftaran CPNS dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.Informasi seleksi CPNS 2023 dapat diilihat di laman bkn.go.id dan laman instansi pemerintah masing-masing. (*)