Ini yang Harus Dilakukan dan tidak Boleh Dilakukan Pelamar CPNS dan PPPK 2023
Kampus—Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 dilaksanakan 20 September sampai 9 Oktober 2023. Pelamar CPNS dan PPPK wajib tahu apa yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan saat melakukan pendaftaran.
Pemerintah Pusat akan membuka 78.862 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.
Untuk Pemerintah Daerah formasi yang tersedia sebanyak 493.634. Terdiri dari 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Pelamar CPNS dan PPPK perlu mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Berikut adalah panduan yang diberikan Kementerian KemenpanRB bagi pelamat CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Ingin Daftar Jadi PNS ? Cek Batas Usia Pensiunnya
Yang Harus Dilakukan Pelamar CPNS dan PPPK 2023
1.Melamar salah satu jenis kebutuhan ASN: PNS atau PPPK
Misal, jika sudah mendaftar menjadi PNS, tidak bisa melamar PPPK dan sebaliknya
2.Melamar pada 1 instansi dan 1 jabatan.
Misal, jika pelamar sudah memilih jabatan Analis Kebijakan di Kementerian PANRB maka tidak bisa memilih jabatan ataupun instansi lainnya
Yang tidak Boleh Dilakukan Pelamar CPNS dan PPPK 2023
1.Melamar lebih dari 1 jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK
2.Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis Jabatan
3.Menggunakan dua NIK yang berbeda
Baca Juga: BKN Undur Jadwal Seleksi CPNS 2923, Ini Jadwal Resmi Terbaru
Itu tadi informasi mengenai apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan pelamar CPNS dan PPPK. Informasi mengenai seleksi CPNS dan PPPK dapat diikuti di laman https://www.bkn.go.id/.(*)
Ikuti informasi penting lainnya dari kampus.republika.co.id. Silakan memberi masukan, kritik, dan saran melalui komen di bawah ini atau melalui e-mail : kampus.republika@gmail.
