Alhamdulillah, Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Tahfizh Al Quran
Kampus—Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Beasiswa Tahfizh Al Qur’an. Sasaran Beasiswa Tahfizh Al-Qur’an adalah mahasiswa yang sedang menghafal Al-Qur’an pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang berada di lingkungan Kemenag.
Tujuan Beasiswa Tahfizh Al-Qur’an adalah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada mahasiswa yang telah dan sedang menghafal Al-Qur’an. Selain itu, memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk menjaga nilai-nilai ke- Islaman dan meningkatkan kapasitas mahasiswa PTKI dalam menghafal Al- Qur’an.
Baca juga : Kemenag Tawarkan Beasiswa BPPA untuk Mahasiswa PTKI, Ini Syarat Lengkapnya
Yang bisa menerima Beasiswa Tahfizh Al-Qur’an harus memenuhi persyaratan berstatus mahasiswa aktif Strata 1 (S1) atau Diploma 3 (D3) dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih aktif. Peserta melakukan pendaftaran secara online melalui website www.diktis.kemenag.go.id bagi peserta beasiswa Tahfizh PTKIS. Adapun mekanisme pendaftaran Beasiswa Tahfizh pada PTKIN diserahkan sepenuhnya kepada PTKIN masing-masing.
Berikut adalah informasi lengkap Beasiswa Tahfizh Al-Qur’an berdasarkann surat Kemenag Nomor : B-1265.2/DJ.I/Dt.I.III/PP.04/05/2022 tanggal 30 Mei 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6740 Tahun 2021.
Persyaratan Beasiswa Tahfizh Al Qur’an
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta sebagai penerima Bantuan Beasiswa Tahfizh Al-Qur’an PTKI Tahun 2022 adalah:
1. Warga Negara Indonesia, Pastikan KTP/KK sudah online di Dinas Kependudukan dan catatan sipil setempat
2. Mahasiswa aktif Strata 1 (S1) atau Diploma 3 (D3) dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih aktif.
3. Mendaftar secara online melalui website www.diktis.kemenag.go.id bagi peserta beasiswa Tahfizh PTKIS. Adapun mekanisme pendaftaran Beasiswa Tahfizh pada PTKIN diserahkan sepenuhnya kepada PTKIN masing-masing;
4. Hafal Al-Qur’an minimal 10 Juz untuk beasiswa Tahfizh PTKIS. Dibuktikan dengan fotokopi ijazah atau surat keterangan (bermaterai) dari lembaga/ustadz/Guru/Kyai mahasiswa bersangkutan. Sedangkan untuk batas minimum beasiswa Tahfizh pada PTKIN diserahkan sepenuhnya kepada PTKIN masing-masing;
5. Fotokopi ijazah atau surat keterangan (bermaterai) dari lembaga/ustadz/Guru/Kyai yang menerangkan mahasiswa tersebut hafizh Al Qur’an minimal 10 Juz.
6. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh mahasiswa.
7. Mahasiswa tidak terlibat dalam organisasi atau aktifitas anti Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.
8. Mahasiswa mendaftar melalui aplikasi. Batas akhir pendaftaran pada tanggal 30 Juni 2022. Jadwal lengkap sebagaimana terlampir.
Next : Bentuk Bantuan Beasiswa Tahfizh Al Qur’an