Serba Serbi

Ini Surat Terbuka Ikatan Keluarga Purnabakti (IKPA) Unila Sikapi Penangkapan Rektor oleh KPK

Ikatan Keluarga Purnabakti (IKPA) Unila mengirim surat terbuka sebagai reaksi atas penangkapan Rektor Unila Prof Prof Karomani oleh KPK. Foto : unila.ac.i
Ikatan Keluarga Purnabakti (IKPA) Unila mengirim surat terbuka sebagai reaksi atas penangkapan Rektor Unila Prof Prof Karomani oleh KPK. Foto : unila.ac.i

Kampus—Penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Prof Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian Ikatan Keluarga Purnabakti Universitas Lampung. Mereka mengirim surat terbuat sebagai bentuk keprihatinan.

“Ikut prihatin atas terjadinya musibah terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung dan Pejabat lainnya tentu membuat dan mempunyai dampak dalam beberapa hal termasuk ikatan keluarga purnabhakti Universitas Lampung terasa hati kita hancur, sedih dan kecewa,” demikian surat terbuka yang ditandatangani Ketua IKPA Anshori Dausal seperti dirilis laman unila.ac.id.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi yakni Bandung dan Lampung, Sabtu (20/8/22) dinihari. Salah seorang yang ditangkap itu adalah Rektor Unila Prof Karomani. Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut ada tujuh orang yang diamankan. Penangkapan itu, jelasnya, terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Berikut adalah pernyataan sikap Ikatan Keluarga Purnabakti Universitas Lampung.

Kami, Ikatan Keluarga Purnabhakti (IKPA) Universitas Lampung dengan ini menyatakan:

1. Merasa sedih dan berduka

2. Berharap Kepada: Civitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Universitas Lampung agar tetap bersemangat menjalankan tugas sehara hari dan menjaga marwah serta nama baik Universitas Lampung

3. Meminta agar jajaran pimpinan Universitas Lampung baik di tingkat universitas dan Fakultas seterusnya tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya.

4. Meminta kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek) segera menunjuk dan menetapkan Penjabat Rektor Universitas Lampung agar pelayanan di Universitas Lampung tetap berjalan

5. Menyerahkan sepenuhnya kasus yang sedang berlangsung tersebut pada proses hukum

Surat Terbuka ditandatangani Ketua IKPA Anshori Dausal pada 21 Agustus 2022.

Sebelumnya Pimpinan Universitas Lampung juga menyatakan sikap pascapenangkapan Rektor Unila Prof Karomani. Pimpinan Unila menyatakan secara transparan siap membantu KPK bila diperlukan.

"Pimpinan Unila secara transparan siap membantu KPK bila diperlukan," demikian salah satu butir sikap Pimpinan Unila.


Baca juga :

Rektor Unila Ditangkap, Pimpinan Universitas Siap Membantu KPK

Rektor Unila Ditangkap KPK Terkait Penerimaan Jalur Mandiri, Ini Jalur Mandiri Unila dan Biayanya

Unila Buka Seleksi Mandiri Mahasiswa tidak Mampu, Gratis Biaya Pendaftaran dan Biaya Kuliah

PPATK Telusuri Rekening Irjen Ferdy Sambo, Apa Itu PPATK ? Apa Tugasnya dan Fungsinya ?

Naskah Lengkap Pidato Presiden RI Pada Sidang Tahunan MPR/DPR RI dalam Rangka HUT ke-77 Proklamasi

Kongres Kebudayaan 2022 Dilaunching di Padang

Unhas Kukuhkan Guru Besar Antropologi Budaya dan Ilmu Elektronika

Apa itu NISN, Apa Gunanya, dan Bagaimana Cara Mengeceknya

Ikuti informasi penting dari kampus.republika.co.id. Silakan memberi masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com