News

Raih Predikat Summa Cumlaude, Komjen Pol Arief Sulistyanto Lulus Doktor Hukum UPH

Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto menjadi Doktor Hukum ke-124.UPH setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Disharmoni Hukum Dalam Regulasi Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Di Indonesia”. Foto : dok
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto menjadi Doktor Hukum ke-124.UPH setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Disharmoni Hukum Dalam Regulasi Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Di Indonesia”. Foto : dok

Kampus—Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Drs Arief Sulistyanto, MSi resmi menyandang gelar Doktor Hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH). Dia dinyatakan lulus dalam sidang terbuka promosi doktor pada 1 September 2022.

Arief berhasil menyelesaikan masa studi program Doktor Hukum dengan predikat Summa Cum Laude melalui disertasinya yang berjudul “Disharmoni Hukum Dalam Regulasi Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Di Indonesia”. Kerja keras Arief telah mengantarkannya meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4.0.

Dalam sidang terbuka, Arief berhasil menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan oleh para promotor dan oponen ahli. Mereka terdiri dari pakar hukum dari Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji, selaku Promotor, Ketua Program Studi (Prodi) Assoc Prof Henry Soelistyo Budi, selaku Ko-Promotor, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Marcus Priyo Gunarto, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode Prof Otto Hasibuan, Dosen FH UGM Prof Paripurna, Dekan FH UPH Dr Velliana Tanaya, dan dosen sekaligus Pengamat Hukum Universitas Trisakti Dr Asep Iwan Irawan, selaku para Oponen Ahli.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Atas capaian Komjen Arief, Rektor UPH Dr (Hon) Jonathan L Parapak, selaku Ketua Sidang berharap agar dia dapat menjadi berkat dalam pengabdiannya bagi Indonesia.

“Yang terhormat Arief Sulistyanto, berhasil mencapai gelar tertinggi dalam pendidikan yaitu gelar Doktor dengan nilai sempurna (IPK 4.0). Dengan ini saya mengamanahkan kepada promotor Prof Dr Indriyanto Seno Adji, SH, MH, secara resmi mengesahkan Saudara Doktor Arief Sulistyanto dengan cara yang distingtif. UPH berharap dengan capaian ini, Komjen Pol Arief akan menjadi sumbangsih dan berkat dalam mengabdi bagi bangsa Indonesia," ungkap Rektor UPH dalam rilis UPH.

Melalui sidang terbuka ini Arief menekankan bahwa seorang penyidik harus memenuhi aspek integritas, kapasitas profesionalitas, dan moralitas yang dilengkapi dengan standar hukum, standar struktur, serta standar kultur hukum.

“Hukum yang ada itu tidak sempurna, karena hukum yang sempurna hanya bersumber dari hukum Tuhan. Maka dari itu dibutuhkan figur penegak hukum yang berintegritas dalam menjunjung keadilan, memiliki nilai profesionalitas, dan moralitas, agar pelaksanaan prosedur penyidikan dapat dilakukan dengan benar. Para penegak hukum seperti ini diharapkan dapat menyempurnakan hukum yang belum sempurna,” jelasnya.

Dalam disertasinya, Arief melakukan penelitian dengan metode RIA ex-ante (metode riset hukum untuk menganalisa dampak positif dan negatif dari Undang-Undang (UU) secara sistematis dan komprehensif). Dengan metode tersebut, Arief berhasil menemukan permasalahan yang ada sekaligus memberikan masukan. Masukan pertama, pemerintah perlu merevisi UU TPPU guna memperkuat jaminan kepastian hukum. Kedua, merevisi keputusan Menteri Kehakiman No M.04-PW.07.03 Tahun 1984 dan Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 untuk memperjelas proses penyidikan TPPU.

Ketiga, menyusun program pelatihan untuk menyamakan persepsi terkait kapasitas personel penyidik Polri dan penyidik tindak pidana serta mengurangi sikap ego sektoral. Keempat, pelaksanaan pengawasan penyidikan TPPU di internal institusi Polri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kelima, menyusun policy paper penanganan TPPU yang efektif dan efisien sebagai bahan bagi Kapolri agar dapat mengusulkan langkah-langkah reformasi penyidikan TPPU kepada Presiden melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI).

Arief berharap temuan dan masukannya ini dapat berguna dalam penerapan tata laksana penyidikan di ranah TPPU yang semakin baik dan menjunjung tinggi keadilan.

Meresponi disertasi dan prestasi Arief, Wakapolri Komjen Pol Dr Gatot Eddy Pramono, menyatakan bahwa temuan itu sangat bermanfaat bagi pihak-pihak pengambil keputusan (stakeholder) dalam menerapkan kebijakan tindak pidana pencucian uang yang efektif dan efisien.

“Saya mengucapkan selamat dan sukses atas kelulusan Komjen Arief pada sidang terbuka promosi doktor bidang hukum di UPH. Saat prosesi sidang terbuka promosi doktor tadi kita melihat bahwa kajian beliau sangat bermanfaat bagi instansi penyidik. Baik dari segi substantif, struktur, dan kultur hukum. Harapannya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” papar Gatot.

Baca juga :

Ini Empat Jenis Kopi dan Keunikannya Menurut Pakar IPB

Mau Jadi Naradamping G20 : Culture Ministers' Meeting ? Ini Kesempatannya

Tips Menghubungi Dosen Via WA Agar Urusan Lancar

Ini Manfaat Penting Susu Menurut Pakar IPB

Tips Agar Baterai HP Awet Saat Tethering Seharian

Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Kunjungi Museum Virtual Seperti Nyata, Ini Linknya

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan sara

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image