Serba Serbi

Kepala Desa Minta Masa Jabatan Sembilan Tahun, Ini Tanggapan Pakar Hukum UM Surabaya

Kepala desa melakukan unjuk rasa di Komplek Senayan Jakarta menuntut perbanjangan jabatan sembilan tahun, Selasa (17/01/2023). Foto : republika
Kepala desa melakukan unjuk rasa di Komplek Senayan Jakarta menuntut perbanjangan jabatan sembilan tahun, Selasa (17/01/2023). Foto : republika

Kampus—Sejumlah kepala desa melakukan demo minta masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun di Komplek Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu. Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Achmad Hariri menilai tuntutan itu bertentangan dengan konstitusi.

“Apa yang menjadi wacana tersebut sebenarnya bertentangan dengan konstitusi, yang perlu kita pahami konstitusi merupakan aturan dasar yang menjadi sumber pembentukan hukum,” kata Hariri Senin (23/01/2023) seperti dikutip laman UM Surabaya.

Baca juga : Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa ? Begini Aturannya

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Hariri menyebut, dalam perkembangannya konstitusi negara modern itu harus konstitusionalisme. Artinya konstitusi harus membatasi kekuasaan. Hal ini dilakukan untuk menjauhi dari tindakan penyelewengan akibat tidak dibatasinya kekuasaan.

Tertuang dalam politik hukum konstitusi pada amandemen ke satu pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden lima tahun dan dibatasi dua periode, oleh sebab itu konstitusi UUD 1945 konstitusionalisme. Pembatasan kekuasaan lembaga tinggi negara sudah konstitusional, artinya presiden maksimal 10 tahun, begitupun masa jabatan bupati dan gubernur.

“Pembatasan kekuasaan itu penting dalam penyelenggaran negara, kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung korup,”tegasnya lagi.

Hariri menambahkan, dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa ada norma yang bertentangan dengan konstitusi yaitu pada pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa. Dalam pasal tersebut masa jabatan kepala desa relatif lebih lama dibandingkan dengan jabatan eksekutif di pemerintahan supra desa, yaitu enam tahun dan dapat dipilih lagi sampai tiga periode. Artinya kepala desa dapat menduduki sebagai orang nomor satu di desa sampai dengan 18 tahun.

“Masa jabatan ini relatif lebih lama delapan tahun dibanding jabatan presiden, gubernur, bupati dan wali kota, sehingga kepala desa akan dimungkinkan dapat menyelewengkan kewenangan abuse of power dan masa jabatan tersebut bertentangan dengan konstitusionalisme,” imbuhnya lagi.

Padahal, menurutnya, semangat dari konstitusionalisme adanya pembatasan kekuasaan. Ia menyebut, kekuasaan yang dibiarkan cukup lama juga akan berpotensi membangun oligarki.

Hariri menambahkan, masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun merupakan masa yang lama. Padahal pembatasan kekuasaan pemerintah itu dapat dilihat ketika adanya amanden ke satu UUD 1945, yaitu pembatasan masa jabatan penguasa dalam hal ini presiden.

“Kekuasaan yang tidak terbatas akan menghasilkan kekuasaan yang cenderung korup. Masa jabatan kepala desa ini inkonstitusional karena tidak sesuai dengan konstitusionalisme yang dianut pada konstitusi negara,” tegasnya.

Baca juga :

Mahasiswa dan Pelajar Harus Tahu, Ini Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Segini Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024, Masa Kerjanya 15 Bulan

Apa Itu PPS ? Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam Pemilu 2024

Pelajar dan Mahasiswa Perlu Tahu, Ini 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

40 Parpol Daftar Pemilu 2024, Mana Pilihan Pelajar dan Mahasiswa ?

Apa itu NISN, Apa Gunanya, dan Bagaimana Cara Mengeceknya

Bangga, Siswa Indonesia Raih 4 Medali Perak di Olimpiade Kimia Internasional

Ikuti informasi penting dari kampus.republika.co.id. Silakan memberi masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image