PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMK Segera Dibuka, Cek Ketentuan Setiap Jalur, Kuota, dan Jadwalnya
Kampus—PPDB Jakarta 2024 jenjang SMK segera dibuka. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa melakukan pengecekan ketentuan dan jadwal untuk masing-masing jalurnya.
Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 dibuka mulai 10 Juni 2024. Ada empat jalur yang dibuka dalam PPDB Jakarta jenjang SMK.
Berikut adalah ketentuan PPDB Jakarta 2024 jenjang SMK, kuota, seleksi, dan jadwal semua jalur. Informasi diolah dari media sosial Disdik Jakarta.
Ketentuan PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMK
1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023.
2. Dalam hal Kartu Keluarga CPDB terbit setelah tanggal 10 Juni 2023 diakibatkan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan.
3. Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada dua poin diatas adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
4. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
5. Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian yang dipilih.
6. Memiliki surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah untuk pilihan konsentrasi keahlian tertentu.
Baca Juga: Begini Ketentuan PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMA, Kuota, dan Proses Seleksinya
Kuota dan Proses Seleksi PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMK
Jalur Prestasi
Kuota Jalur Prestasi
1. Kuota pada Jalur Prestasi Akademik sebanyak 50% dari daya tampung;
2. Kuota pada Jalur Prestasi Non-Akademik sebanyak 5% dari daya tampung; dan
3. Khusus SMK Negeri 61 di Kab. Adm. Kepulauan Seribu diprioritaskan bagi CPDB yang berdomisili di Kab. Adm. Kepulauan Seribu.
Seleksi Jalur Prestasi
Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Prestasi Akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan
urutan langkah sebagai berikut:
(1) total pembobotan Indeks prestasi akademik:
(2) urutan pilihan sekolah; dan
(3) waktu mendaftar.
Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Prestasi Non-akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
(1) total pembobotan indeks prestasi non-akademik:
(2) urutan pilihan sekolah; dan
(3) waktu mendaftar.
Dalam hal kuota Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.'
Baca Juga: Jalur Mandiri Ujian Tulis UNJ 2024 Sudah Dibuka, Cek Ketentuan Lengkapnya
Jalur Afirmasi
Kuota Jalur Afirmasi
• Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 43% dari daya tampung.
Jalur Afirmasi terdiri atas: (1) Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dan Anak Penyandang Disabilitas; dan (2) Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif, anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Penerima Program Indonesia Pintar. (CPDB Afirmasi Prioritas kodus terdaftar DTKS)
Seleksi Jalur Afirmasi
• Afirmasi Prioritas Pertama CPDB Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 tidak dilakukan proses seleksi.
• Dalam hal jumlah pendaftar Afirmasi Prioritas Pertama bagi Penyandang Disabilitas melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan berikut: (1) usia dari yang tertua ke yang termuda; (2) urutan pilihan sekolah; dan (3) waktu mendaftar.
• Dalam hal jumlah pendaftar Afirmasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan berikut: (1) total pembobotan Indeks prestasi akademik: (2) urutan pilihan sekolah: dan (3) waktu mendaftar.
• Dalam hal kuota Jalur Afirmasi bagi Penyandang Disabilitas tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Jalur Afirmasi Prioritas Kedua. Dalam hal kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.
Baca Juga: Terbaru, Segini Nilai Minimal UTBK SNBT 2024 untuk Bisa Lolos Tes STAN 2024
Jalur PTO dan GTK Jenjang SMK
Kuota Jalur PTO dan GTK
• Kuota pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% dari daya tampung diutamakan untuk CPBD dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
• Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud diatas, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan dengan ketentuan CPDB memilih sekolah tujuan sesuai dengan tem tugas orang tua/walinya.
Seleksi Jalur PTO dan GTK
Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung untuk CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wall, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
(1) total pembobotan indeks prestasi akademik:
(2) urutan pilihan sekolah; dan
(3) waktu mendaftar.
Dalam hal kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
Dalam hal kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.
Baca Juga: Beasiswa LPDP Tahap 2 Kapan Dibuka ? Cek Jadwal Seleksi dan 53 PTN Tujuan
Jadwal PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMK
Jadwal Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik
1. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah : 10-11 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
12 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
2. Proses seleksi : 10-11 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
12 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
3. Pengumuman : 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
4. Lapor Diri : 13 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
14 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
Jadwal Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti, Anak 1 Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
1. Input ke dalam sistem : 10-25 Juni 024 pukul 08.00-23.59 WIB
24 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
2. Pengumuman : 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
3. Lapor Diri : 27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
Baca Juga: Beasiswa Program IYES 2024 Tawarkan Dana Hibah Penelitian, Terbuka untuk Mahasiswa S1 dan S2
Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Penyandang Disabilitas
1. Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen : 10-11 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
12 Juni 2024 pukul 00.00-12.00 WIS
2. Pemilihan Sekolah dan Proses Seleksi : 10-11 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
12 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
3. Pengumuman : 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
13 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
4. Lapor Diri : 14 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
Jalur Afirmasi Prioritas Kedua bagi penerima K.JP Plus, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, dan penerima Program Indonesia Pintar
1. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah : 19-20 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
21 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
2. Proses Seleksi : 19-20 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
21 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
3. Pengumuman : 21 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
22 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
4. Lapor Diri : 24 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
Baca Juga: Persyaratan KK untuk PPDB Jabar 2024, Bagaimana Jika Data Tidak Lengkap ?
Jadwal Jalur PTO
1. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah : 10-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
2. Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi : 10-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
24 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
3. Pengumuman : 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
4. Lapor Diri : 27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB m
28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
Jadwal PPDB Tahap Kedua Jenjang SMK
1. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah : 1 Juli 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
2 Juli 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
2. Proses seleksi : 1 Juli 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
2 Juli 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
3. Pengumuman : 2 Juli 2024 pukul 17.00 WIB
4. Lapor Diri : 3 Juli 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
4 Juli 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
Jadwal PPDB Jakarta 2024 dimulaui dengan prapendaftaran yang dibuka secara onlie mulai tanggal 20 Mei hingga 5 Juni 2024 melalui website sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran. Prapendaftaran ini dikhususkan untuk CPDB jenjang SMP,SMA, dan SMK. (*)