Serba Serbi

Mahasiswa Dituntut Kawal Pemilu 2024

Sebanyak 52 persen pemilih pada Pemilu 2024 merupakan pemilih muda, termasuk mahasiswa. Ilustrasi. Foto : republika

Kampus—Pemilih muda, termasuk mahasiswa akan mendominasi suara pemilih pada Pemilu 2024. Karena itu mahasiswa dituntut secara aktif mengawal proses Pemilu 2024 yang jujur, terbuka, dan berintegritas.

Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Juli 2023, 52 persen pemilih pada Pemilu 2024 merupakan pemilih muda. Pemilih berusia 17-30 tahun mencapai 31,23 persen atau sekitar 63,9 juta jiwa, dan pemilih berusia 31-40 tahun sebanyak 20,7 persen atau sekitar 42,4 juta jiwa.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat seperti dilansir laman resmi UI menekankan bahwa mahasiswa sebagai pemilih muda yang terdidik harus memiliki informasi dan dapat berkomunikasi dengan badan-badan penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Jangan Lupa Hari Ini Batas Waktu Pendaftaran CPNS 2023, Ini Jadwal Selanjutnya

“Partisipasi publik terutama mahasiswa sebagai agent of change ikut andil untuk membentuk masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata Harry dalam gelar wicara bertajuk “Partisipasi Mahasiswa Untuk Pemilu Terbuka Tahun 2024” di Auditorium Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (02/10/2023).

Kendati sangat akrab dengan dunia digital, menurut Harry, nyatanya pengetahuan mahasiswa terkait pemilu dan rekam jejak para calon presiden maupun calon legislatif masih minim. Harry mengungkapkan bahwa seluruh elemen masyarakat seharusnya mengetahui, mengenal dan mengawal langsung pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai mandat Undang-Undang (UU) No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yaitu meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik atau good governance.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Ciptakan Jaket Pelindung Kecelakaan Kendaran Roda Dua

Menurut Guru Besar UI Ibnu Hamad, informasi-informasi terkait pemilu sudah tersedia.

Namun, kesadaran mahasiswa untuk mengakses informasi tersebut melalui situs web KPU masih perlu ditingkatkan karena setiap suara yang diberikan sangat menentukan masa depan Indonesia.

Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, selain perlu mengetahui informasi terkait pemilu dan menjadi pemilih, mahasiswa juga diharapkan bisa mengambil peran langsung pada pusaran penyelenggaraan pemilu dengan menjadi petugas pemilu.

Baca Juga: Masa Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diperpanjang, Ini Jadwal Barunya

“Kebijakan menjadi petugas pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) minimal berusia 17 tahun. Saya percaya mahasiswa punya integritas yang memadai untuk terlibat memungut suara publik dan menjaga kemurnian suara pemilih supaya tidak rentan dicurangi praktik manipulatif,” kata Titi.

Menurut Titi, walaupun partisipasi masyarakat Indonesia dalam pemilu selalu tinggi, suara pemilih kerap kali tidak bermakna. Ini karena banyaknya tata-cara pencoblosan yang tidak sah dan mengandung kecurangan, di antaranya adanya praktik jual-beli suara, penggelembungan suara, hingga mengubah hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Baca Juga: 20 PTN Terbaik di Indonesia Versi THE Impact Rankings 2023, Didominasi Kampus di Pulau Jawa

“Untuk mengurangi praktik-praktik kecurangan, mahasiswa perlu mengawal suaranya sendiri secara bertanggung jawab dan mengetahui ke mana harus melapor jika menyaksikan tindak kecurangan,” tegasnya.(*)

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id. Silakan menyampaikan masukan melalui e-mail : [email protected]
Kampus Republika partner of @republikaonline
kampus.republika.co.id
Instagram: @kampusrepublika
Twitter: @kampusrepublika
Facebook: Kampus Republika
Email: [email protected]