Serba Serbi

Pendaftaran Calon Anggota KPPS Dibuka Hari Ini, Segini Honornya

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS. Ilustrasi. oto : republika

Kampus—Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 mulai hari ini Senin 11 Desember 2024. Anggota KPPS akan mendapat honor selama menjalankan tugasnya.

Menurut Peraturan KPU No 8 Tahun 2022 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Baca Juga: Mahasiswa Disarankan Melek Media untuk Hadapi Pemilu 2024

Baca Juga: Dua Pelajar Indonesia Raih Medali Emas di Ajang Young Inventors Challenge (YIC) di Malaysia

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan 6 enam orang anggota. Berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2022, Pasal 35 (1) syarat untuk menjadi anggota KPPS sama dengan persyaratan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS.

Baca Juga: Mahasiswa Dituntut Kawal Pemilu 2024

Syarat Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga: 20 Kampus Terbaik di Indonesia Versi QS Sustainability Rankings 2024, ITB, IPB, dan UI Memimpin

Jadwal Seleksi Anggota KPPS diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.

Jadwal Seleksi Calon Anggota KPPS Pemilu 2024

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 11-20 Desember 2023
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
7. Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024
8. Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024

Baca Juga: Dua Pelajar Indonesia Raih Medali Emas di Ajang Young Inventors Challenge (YIC) di Malaysia

KPPS bertugas mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024. Selama menjalankan tugasnya anggota KPPS mendapatkan honor yang besarannya ditetapkan berdasarkan SK Menkeu No S-467/MK.02/2022.

Honor Anggota KPPS Pemilu 2024

1. Ketua : Rp 1.200.000
2. Anggota : Rp 1.100.000
3. Satlinmas : Rp 700.000


Informasi mengenai pendaftaran anggota KPPS dapat dilihat di KPU Kabupaten Kota atau sekretariat PPS dimana calon pendaftar berdomisili. (*)

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id. Silakan menyampaikan masukan melalui e-mail : [email protected].

Kampus Republika partner of @republikaonline
kampus.republika.co.id
Instagram: @kampusrepublika
Twitter: @kampusrepublika
Facebook: Kampus Republika
Email: [email protected]